Peraturan Kegiatan Ekstrakurikuler


Mahasiswa


Alumni


Pengguna Lulusan

Peraturan Kegiatan&nbspEkstrakurikuler

Peraturan kegiatan ekstrakurikuler yang berlaku di Jurusan Teknik Elektro mengacu pada Buku Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Politeknik Negeri Ujung Pandang. Dokumen yang terlampir di bawah merupakan bagian dari PKKMB yang diterbitkan pada tahun akademik 2019/2020

Ketentuan Umum

Penjelasan mengenai beberapa istilah (pengertian umum) yang digunakan dalam peraturan kegiatan ekstrakurikuler

Penyelenggara Kegiatan

Merupakan organisasi internal dan/atau eksternal yang diakui oleh Politeknik/Pemerintah dan peraturan/perundang-undangan yang berlaku

Sanksi

Mahasiswa yang telah melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler namun tidak mencapai nilai minimal, tidak dapat mengikuti ujian proyek/tugas akhir

Peserta

Peserta kegiatan adalah mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang

Evaluasi

Penilaian kegiatan ekstrakurikuler menggunakan 3 kartu, yaitu: Kartu Nilai Satuan Kredit Kegiatan (KNSKK), Kartu Kredit Kegiatan Semester (K3S), dan Kartu Kredit Kegiatan Komulatif (K4)

Lampiran

Tabel bobot penilaian, alur mekanisme penilaian, dan format kartu (KNSKK, K3S, dan K4)


Download Peraturan Kegiatan Ekstrakurikuler PNUP 2019/2020

Program Studi

Kontak

Kampus 1 : Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 10 Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan

Kampus 2 : Jl. Tamalanrea Raya (BTP), Makassar, Sulawesi Selatan

Telp : +62 (411) 585365 | +62 (411) 585367 | +62 (411) 585368

Email : teknik-elektro@poliupg.ac.id

Tautan Cepat

© Teknik Elektro 2021