
Peraturan Kegiatan Ekstrakurikuler
Peraturan kegiatan ekstrakurikuler yang berlaku di Jurusan Teknik Elektro mengacu pada Buku Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Politeknik Negeri Ujung Pandang. Dokumen yang terlampir di bawah merupakan bagian dari PKKMB yang diterbitkan pada tahun akademik 2019/2020
Ketentuan Umum
Penjelasan mengenai beberapa istilah (pengertian umum) yang digunakan dalam peraturan kegiatan ekstrakurikuler
Penyelenggara Kegiatan
Merupakan organisasi internal dan/atau eksternal yang diakui oleh Politeknik/Pemerintah dan peraturan/perundang-undangan yang berlaku
Sanksi
Mahasiswa yang telah melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler namun tidak mencapai nilai minimal, tidak dapat mengikuti ujian proyek/tugas akhir
Peserta
Peserta kegiatan adalah mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang
Evaluasi
Penilaian kegiatan ekstrakurikuler menggunakan 3 kartu, yaitu: Kartu Nilai Satuan Kredit Kegiatan (KNSKK), Kartu Kredit Kegiatan Semester (K3S), dan Kartu Kredit Kegiatan Komulatif (K4)
Lampiran
Tabel bobot penilaian, alur mekanisme penilaian, dan format kartu (KNSKK, K3S, dan K4)
Program Studi
- D3 Teknik Listrik
- D3 Teknik Telekomunikasi
- D3 Teknik Elektronika
- D4 Teknik Listrik
- D4 Teknik Komputer dan Jaringan
- D4 Teknik Multimedia dan Jaringan
- D4 Teknologi Rekayasa Jaringan Telekomunikasi
Kontak
Kampus 1 : Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 10 Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan
Kampus 2 : Jl. Tamalanrea Raya (BTP), Makassar, Sulawesi Selatan
Telp : +62 (411) 585365 | +62 (411) 585367 | +62 (411) 585368
Email : teknik-elektro@poliupg.ac.id
Tautan Cepat
