Organisasi Kemahasiswaan
Terdiri atas: Dewan Mahasiswa (DEMA), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)
Kegiatan Mahasiswa
Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kemahasiswaan yang melengkapi kegiatan kurikuler
Kode Etik Kemahasiswaan
Larangan terhadap tindakan mahasiswa/organisasi kemahasiswaan yang tidak dibenarkan beserta sanksinya
Kedudukan, Fungsi, dan Tanggung Jawab
Kedudukan organisasi kemahasiswaan merupakan kelengkapan nonstruktural pada Politeknik Negeri Ujung Pandang
Tata Cara Perizinan Kegiatan Mahasiswa
Kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemahasiswaan harus mendapat izin dari Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap mahasiswa