Mahasiswa
Alumni
Pengguna Lulusan
Peraturan Kegiatan Mahasiswa
Peraturan kegiatan mahasiswa yang berlaku di Jurusan Teknik Elektro mengacu pada Buku Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Politeknik Negeri Ujung Pandang. Dokumen yang terlampir di bawah merupakan bagian dari PKKMB yang diterbitkan pada tahun akademik 2019/2020
Organisasi Kemahasiswaan
Terdiri atas: Dewan Mahasiswa (DEMA), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)
Kegiatan Mahasiswa
Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kemahasiswaan yang melengkapi kegiatan kurikuler
Kode Etik Kemahasiswaan
Larangan terhadap tindakan mahasiswa/organisasi kemahasiswaan yang tidak dibenarkan beserta sanksinya
Kedudukan, Fungsi, dan Tanggung Jawab
Kedudukan organisasi kemahasiswaan merupakan kelengkapan nonstruktural pada Politeknik Negeri Ujung Pandang
Tata Cara Perizinan Kegiatan Mahasiswa
Kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemahasiswaan harus mendapat izin dari Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap mahasiswa
Download Peraturan Kegiatan Mahasiswa PNUP 2019/2020
Program Studi
- D3 Teknik Listrik
- D3 Teknik Telekomunikasi
- D3 Teknik Elektronika
- D4 Teknik Listrik
- D4 Teknik Komputer dan Jaringan
- D4 Teknik Multimedia dan Jaringan
- D4 Teknologi Rekayasa Jaringan Telekomunikasi
Kontak
Kampus 1 : Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 10 Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan
Kampus 2 : Jl. Tamalanrea Raya (BTP), Makassar, Sulawesi Selatan
Telp : +62 (411) 585365 | +62 (411) 585367 | +62 (411) 585368
Email : teknik-elektro@poliupg.ac.id
Tautan Cepat
© Teknik Elektro 2021