Peraturan Kegiatan Mahasiswa


Mahasiswa


Alumni


Pengguna Lulusan

Peraturan Kegiatan&nbspMahasiswa

Peraturan kegiatan mahasiswa yang berlaku di Jurusan Teknik Elektro mengacu pada Buku Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Politeknik Negeri Ujung Pandang. Dokumen yang terlampir di bawah merupakan bagian dari PKKMB yang diterbitkan pada tahun akademik 2019/2020

Organisasi Kemahasiswaan

Terdiri atas: Dewan Mahasiswa (DEMA), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)

Kegiatan Mahasiswa

Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kemahasiswaan yang melengkapi kegiatan kurikuler

Kode Etik Kemahasiswaan

Larangan terhadap tindakan mahasiswa/organisasi kemahasiswaan yang tidak dibenarkan beserta sanksinya

Kedudukan, Fungsi, dan Tanggung Jawab

Kedudukan organisasi kemahasiswaan merupakan kelengkapan nonstruktural pada Politeknik Negeri Ujung Pandang

Tata Cara Perizinan Kegiatan Mahasiswa

Kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemahasiswaan harus mendapat izin dari Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan

Hak dan Kewajiban

Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap mahasiswa


Download Peraturan Kegiatan Mahasiswa PNUP 2019/2020

Program Studi

Kontak

Kampus 1 : Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 10 Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan

Kampus 2 : Jl. Tamalanrea Raya (BTP), Makassar, Sulawesi Selatan

Telp : +62 (411) 585365 | +62 (411) 585367 | +62 (411) 585368

Email : teknik-elektro@poliupg.ac.id

Tautan Cepat

© Teknik Elektro 2021